Senin, 12 Januari 2015

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945


PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saatyang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depanpintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan makmur.Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginanluhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakandengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dankeadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan NegaraRepublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar